Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

ABK Kapal China Tenggelam Tanpa Asuransi & Sijil, LBH Jong Java: Ini Murni Perbuatan Melawan Hukum

×

ABK Kapal China Tenggelam Tanpa Asuransi & Sijil, LBH Jong Java: Ini Murni Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Adv. R. SIMBOLON, SH.MH.

Pemalang, 3 Desember 2025 – Kasus meninggalnya Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya kapal berbendera China, LU PENG YUAN YU N0. 028, memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris, LBH JONG JAVA, hari ini menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mereka.

Adv. R. SIMBOLON, SH.MH., salah satu pengurus LBH JONG JAVA, menegaskan bahwa Tergugat, PT. MUTIARA JASA BAHARI (PT. MJB), patut diduga kuat tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk mendaftarkan korban ke dalam program asuransi kecelakaan kerja dan/atau jaminan sosial lainnya.

Selain itu, Tergugat juga diduga lalai men-SIJIL almarhum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berwenang.

Kelalaian Ganda: Tidak Ada Asuransi dan Sijil
LBH JONG JAVA mendasari gugatannya pada dua poin kelalaian utama PT. MJB, yang merupakan agen penempatan ABK:

























banner
error:
Verified by MonsterInsights