Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

KLARIFIKASI DAN AUDIENSI: Transparansi Pengelolaan Dana BOS, BPOPP, dan Sumbangan Komite di SMKN 1 Tulungagung

×

KLARIFIKASI DAN AUDIENSI: Transparansi Pengelolaan Dana BOS, BPOPP, dan Sumbangan Komite di SMKN 1 Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Isu transparansi pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan audiensi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Tulungagung.

Hendri Dwiyanto Ketua LMP Tulungagung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi Kontrol Sosial untuk memastikan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terkait dana yang melibatkan anggaran negara maupun sumbangan dari orang tua/wali murid.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam suratnya, LMP Tulungagung secara spesifik menyoroti tiga sumber pendanaan utama di SMKN 1 Tulungagung untuk tahun ajaran 2024/2025.

 

Dana BOSP (BOS)

SMKN 1 Tulungagung dilaporkan menerima alokasi Dana BOSP (sebelumnya Dana BOS) sebesar Rp3.300.500.000,- untuk 2.050 peserta didik.

“Dengan alokasi dana BOS sebesar itu, kebutuhan operasional pembelajaran seharusnya telah terpenuhi. Kami menuntut rincian realisasi dana, program yang telah dilaksanakan, dan yang paling krusial, berapa sisa saldo atau dana yang belum terpakai hingga saat ini,” tegas Hendri Dwiyanto

Permintaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan Pejabat Publik, termasuk Kepala Sekolah, untuk memberikan informasi mengenai penggunaan dana negara kepada masyarakat.

 









error: