Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
NasionalPendidikan

Putusan MK: Babak Baru Pendidikan Gratis, Siapa Menanggung Biaya?

×

Putusan MK: Babak Baru Pendidikan Gratis, Siapa Menanggung Biaya?

Sebarkan artikel ini
Putusan MK: Babak Baru Pendidikan Gratis, Siapa Menanggung Biaya?
foto: Ilustrasi siswa sekolah dasar

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional menandai babak baru bagi pendidikan dasar di Indonesia. Pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk memungut biaya, dan dengan dicabutnya, harapan untuk pendidikan dasar gratis kini semakin nyata. Namun, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: siapa yang akan menanggung biaya besar ini?

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), selaku pemohon uji materi, dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK ini final dan mengikat. Ini berarti pemerintah wajib segera merealisasikannya tanpa penafsiran ulang. Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, pascaputusan ini, tidak boleh ada lagi pungutan biaya di sekolah, mengingat pungutan seringkali menjadi akar masalah seperti penahanan ijazah, siswa dilarang ikut ujian, bahkan putus sekolah. JPPI bersikeras bahwa frasa “tanpa dipungut biaya” sudah sangat jelas dan harus dijalankan sebagai kewajiban konstitusional negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Proyeksi Kebutuhan Dana dan Kapasitas APBN

JPPI meyakini bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mampu membiayai pendidikan dasar gratis. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024 menunjukkan ada 3,87 juta siswa SD swasta dan 2,75 juta siswa SMP swasta. Dengan mengacu pada biaya pendidikan ideal versi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Rp 9,2 juta per siswa SD per tahun dan Rp 14,3 juta per siswa SMP per tahun), perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta mencapai Rp 74,929 triliun per tahun.

Melihat angka ini, Ubaid Matraji optimis. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 menetapkan porsi dana pendidikan 20 persen dari total APBN, yang pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 724,2 triliun. “Untuk itu, 20 persen dari APBN itu cukup, bahkan lebih dari cukup untuk bisa melaksanakan perintah MK,” ujar Ubaid. JPPI pun mendesak pemerintah untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis ini pada tahun depan, tanpa bertahap, serta segera melakukan reformasi anggaran pendidikan.

 

Peran Presiden dan Tantangan Realokasi Anggaran

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menekankan pentingnya political will dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan presiden, koordinasi antar kementerian dalam merealokasi APBN untuk pendidikan dasar gratis bisa lebih cepat. Satriwan juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus sepenuhnya dialokasikan untuk urusan pendidikan.

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang selama ini diberikan pada sebagian sekolah swasta dinilai belum mencukupi. Pascaputusan MK, BOSP seharusnya dapat membiayai penuh operasional sekolah. P2G bahkan menyarankan adanya kriteria bagi sekolah swasta yang masih diperbolehkan memungut biaya. Mereka mengusulkan tiga klaster: klaster tiga (sepenuhnya dibiayai pemerintah), klaster dua (sebagian biaya dibantu pemerintah), dan klaster satu (tidak perlu subsidi pemerintah). Menurut Satriwan, hanya klaster dua dan tiga yang perlu diintervensi untuk diterapkan sekolah gratis.

 

Skenario Pemerintah dan Batasan Fiskal

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, namun menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan termasuk hak ekonomi sosial budaya (ekosub) yang tidak bersifat segera. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran.

Kemendikdasmen sendiri menyiapkan dua skenario untuk merealisasikan putusan MK;

  • Skenario pertama membutuhkan anggaran Rp 59,8 triliun, mencakup biaya investasi sekolah swasta (revitalisasi bangunan, pelatihan guru, gaji SDM minimal UMR) serta menanggung biaya siswa miskin.
  • Skenario kedua, dengan anggaran Rp 68,8 triliun, serupa dengan yang pertama, namun gaji SDM disesuaikan dengan penyetaraan golongan dan bantuan pendidikan mengacu pada kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. Dalam kedua skenario, penyediaan lahan sekolah tetap menjadi tanggung jawab masyarakat atau swasta.

Atip juga sependapat bahwa perlu ada pengelompokan jenis sekolah swasta karena tidak semuanya membutuhkan pembebasan biaya. Ia juga menyoroti perlunya realokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Pasalnya, anggaran Kemendikdasmen 2025 hanya Rp 33,7 triliun (4,63 persen), dan sebagian besar anggaran pendidikan tersebar di kementerian dan lembaga lain. “Harus dilakukan refocusing, memprioritaskan, atau lebih langsungnya lagi; mengembalikan anggaran pendidikan itu kepada kementerian teknis yang menyelenggarakan pendidikan, dalam konteks sekarang adalah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi masalahnya di situ,” ucap Atip.

Dengan putusan MK ini, tantangan besar menanti pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis. Apakah political will akan cukup kuat untuk mengatasi ego sektoral dan merombak alokasi anggaran demi masa depan pendidikan Indonesia?









error: