“Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Seluruh Aktifitas Proyeks Strategis Nasional Di Merauke Dan Mengelar Dialog Dengan Masyarakat Adat Sesuai Rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pemenuhan Asas Pelindungan Terhadap Hak Asasi Manusia”
Pada prinsipnya semua Proyek Strategis Nasional diseluruh wilayah Indonesia dimulai dari sabang sampai merauke dilakukan dengan melanggar ketentuan Hak Asasi Manusi. Fatka tersebut terlihat jelas dalam laporan berjudul DAMPAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL TERHADAP HAK ASASI MANUSIA yang dirilis oleh Komnas HAM Republik Indonesia yang menyimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional berdampak pada Pelanggaran HAM yang disimpulkan kedalam 4 (empat) empat jenis pelanggaran HAM sebagai berikut :
1. Hak Sipil dan Politik (hak berekspresi, ha katas informasi, hak atas rasa aman, hak atas berpartisipasi, hak hidup dan ha katas keadilan);
2. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Hak Atas Tanah, Hak Kepemilikan, Hak Atas Pekerjaan dan Hak Ata Tempat Tinggal);
3. Hak Kolektif (Hak Atas Lingkungan Hidup, Hak Atas Perdamaian dan Hak atas Pembangunan);
4. Hak Kelompok Rentan (Hak Anak, Perempuan, Masyarakat Adat, lansia dan lain-lain).
Atas dasar itu, Komnas HAM RI telah memberikan 7 (tujuh) rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Meninjau ulang model pembangunan dalam bentuk PSN karena sangat eksklusif, menimbulkan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang terus berulang.
2. Melakukan evaluasi secara mendalam dan partisipatif atas PSN yang telah berjalan, dan melakukan penundaan atas PSN yang akan berjalan. Hal ini dilakukan sampai terdapat laporan yang komprehensif atas dampak-dampak PSN sebagai bahan bagi pemerintah dalam merumuskan langkah dan kebijakan tindak lanjut.
3. Mengevaluasi proses penentuan dan penetapan daftar program dan PSN, utamanya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak, utamanya pihak terdampak, terlibat dalam memberikan masukan atas PSN.
4. Membangun mekanisme akuntabilitas dan pemulihan atas pelanggaran HAM sebagai dampak pembangunan PSN.
5. Menarik mobilisasi pasukan Polri dan TNI yang berlebihan dalam pengamanan PSN dan merumuskan ulang keterlibatan Polri dan TNI dalam PSN secara proporsional dan diperlukan, serta dibekali dengan pemahaman HAM yang baik dan memadai, bahwa Polri dan TNI bertugas melayani dan melindungi rakyat.
6. Memastikan bahwa semua proyek pemerintah termasuk PSN, baik dilakukan melalui APBN murni ataupun kerja sama dengan swasta atau masyarakat, adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau kerabat.
Hal ini sebagaimana pidato pertama Presiden RI Prabowo Subianto di dalam sidang MPR pada 20 Oktober 2024.
7. Memastikan pendekatan berbasis HAM dalam proses penyusunan agenda dan perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Program Asta Cita Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Secara khususnya atas pengembangan Proyek Strategis Nasional mengunakan pendekatan Militer di Merauke yang ditolak oleh masyarakat adat suku Malind, Maklew, Khimaima dan Yei serta marga Gebze, Moiwend, Balagaize, Basikbasik, dan Kwipalo yang telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2024. Sebagai tindaklanjutnya, Komnas HAM RI mengelurakan Surat Nomor 976 / PM.00 / SPK.01 / XI / 2024, Perihal Permintaan Keterangan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke yang ditujukan kepada :
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI,
2. Menteri Kehutanan RI,













