Pemalang, CMI News – Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, syarat pencalonan bupati di Pemalang kembali menjadi sorotan.
Ketentuan yang mengharuskan calon bupati untuk menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana dianggap sebagai penghambatan tidak proporsional terhadap hak politik individu.
Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., seorang Akademisi, dari Kantor Hukum Putra Pratama , menekankan bahwa ” Setiap warga Negara yang telah menyelesaikan hukumannya, seharusnya telah dianggap menebus kesalahannya dan berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum.” Ujarnya pada jumat (20/9/2024) di meja kerjanya
Ia menambahkan bahwa pembatasan tambahan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik setiap warga negara.



















