Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Tegal

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Tegal, Ini Alasannya!

×

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Tegal, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

Slawi, CMI News – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi melarang operasional kendaraan odong-odong di wilayahnya.

Hal ini berdasarkan Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan ini diambil demi keselamatan bersama, mengingat sejumlah faktor risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.

Keamanan Odong-odong

Berbicara dari segi keamanan, Odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.









error: