Slawi, CMI News – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi melarang operasional kendaraan odong-odong di wilayahnya.

Hal ini berdasarkan Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.

Keputusan ini diambil demi keselamatan bersama, mengingat sejumlah faktor risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.

Keamanan Odong-odong

Berbicara dari segi keamanan, Odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.

Tidak adanya sabuk pengaman, rem yang kurang memadai, serta konstruksi yang rapuh menjadi ancaman serius bagi penumpang.

” Tak hanya itu, Odong-odong tidak dirancang untuk beroperasi di jalan raya.”

Kecepatan kendaraan yang lambat dan dimensi yang tidak sesuai dapat mengganggu lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Operasional odong-odong seringkali tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Jelas hal ini, melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Nuh menyampaikan, ” Bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif berupa himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong.”

Para pelaku usaha odong-odong telah diberi peringatan untuk tidak beroperasi di jalan raya karena melanggar beberapa ketentuan hukum.

” Kepolisian berjanji akan menegakkan aturan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nuh.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tegal melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, telah mengeluarkan larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.

Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Kades, Lurah, Lembaga Kemasyarakatan serta Pengusaha Karoseri dan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.

Dia juga meminta kepada Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT atau Koperasi, untuk mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024.

Tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal serta mengajak seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.