Sebanyak 23 Anggota KPPS Meninggal Dan 2.878 ALinnya Sakit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekap data kematian dan kecelakaan kerja badan adhoc petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dalam periode 14 Februari hingga 15 Februari 2024.

Dalam data terbaru, tercatat 23 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan 2.878 lainnya sakit. Secara rinci, satuan petugas yang meninggal lainnya yakni Panitian Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 9 orang.

Kemudian, 3.909 orang tercatat sakit, dengan rincian yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, PPS sebanyak 596 orang, KPPS 2.878 orang, dan Linmas 316 orang.

Wilayah Terbesar Anggota KPPS Meninggal

Provinsi terbesar yang petugas KPPS-nya meninggal adalah Jawa Timur sebanyak 7 orang dan Jawa Tengah dengan angka yang sama.

Salah satunya, petugas perlindungan masyarakat (Linmas) meninggal dunia usai penyelenggaraan Pemilu 2024 di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (16/2/2024).

Almarhum diduga meninggal akibat kelelahan. Petugas Linmas ini diketahui bernama Suyitno (53) yang bertugas di TPS 07 Desa Karanglewas. Dia sebelumnya tugas selama 2 hari berjaga di TPS dan kurang istirahat.

Rustinah istri almarhum Suyitno menceritakan, suaminya selesai bertugas pukul 06.00 WIB dan langsung istirahat hingga siang hari. Bangun dari tidur, suaminya sempat makan dan langsung mandi dengan air dingin. Namun ditunggu lama, dia tidak kunjung keluar dari kamar mandi dan ternyata ditemukan sudah tergeletak di lantai. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong.

Kemudian, di Kota Madiun seorang petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas) dikabarkan meninggal dunia saat menjalankan tugas mengamankan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Sesuai data, petugas yang meninggal tersebut adalah Sugiyono (64), yang merupakan petugas satlinmas di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, santunan kecelakaan kerja telah disiapkan bagi penyelenggara adhoc Pemilu 2024 yang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Dan besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” ucap Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, yang diberikan kepada ahli warisnya.

Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyebut meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beban kerja berat yang mereka emban. Dia mengklaim telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.

Lebih lanjut, Idham menuturkan telah melakukan uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia mengenai konsep penghitungan dua panel. Akan tetapi usulan tersebut ditolak saat rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah

 

Follow Berita Center Media Independent di Geoogle News