Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Warga Tunggul Pandean Protes: Tiang Listrik “Tiba-tiba” Berdiri di Lahan Pribadi Tanpa Izin

×

Warga Tunggul Pandean Protes: Tiang Listrik “Tiba-tiba” Berdiri di Lahan Pribadi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

JEPARA – Sejumlah warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, melayangkan protes keras terkait pemasangan tiang listrik di area pekarangan milik pribadi yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan. Tindakan sepihak ini dinilai tidak hanya melanggar hak kepemilikan tanah, tetapi juga mengabaikan etika dan norma sosial di masyarakat.

​Warga mengaku terkejut mendapati tiang-tiang beton tersebut sudah tertanam tanpa adanya sosialisasi, pemberitahuan, maupun persetujuan sebelumnya. Kondisi ini memicu ketegangan karena pembangunan infrastruktur yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan umum justru menabrak hak-hak sipil.

​Tim kuasa pendamping warga dari LBH Malahayati, Agus, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di atas tanah milik warga wajib memiliki legalitas hukum berupa izin dari pemilik sah.

​”Tidak boleh ada pembangunan apa pun di atas tanah warga tanpa izin. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penghormatan terhadap hak milik yang dilindungi undang-undang,” ujar Agus kepada media, Minggu (22/2).

​Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin perlindungan hak milik. Selain itu, pihak pelaksana dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menggunakan aset pribadi orang lain tanpa prosedur pembebasan lahan yang sah.

​Senada dengan hal tersebut, perwakilan warga lainnya, Ragil dan Alex, menyayangkan hilangnya pendekatan persuasif dalam proyek ini. Mereka menekankan bahwa pembangunan di desa seharusnya mengedepankan musyawarah mufakat.

​”Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pengabaian hukum, kami tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terlibat,” tegas Alex.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai alasan penanaman tiang di lahan milik warga tersebut. Warga kini menuntut adanya mediasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.



banner
error:
Verified by MonsterInsights