Penjelasan Polres Pemalang
Menyusul viralnya berita tersebut, Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
AKP Andika Oktavian menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya tidak ditolak secara keseluruhan. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk menangani kasus ini.
“Laporan dari korban diterima, namun karena transaksi yang dilaporkan terjadi di Kota Pekalongan, kami segera mengoordinasikan penanganan lebih lanjut dengan Polres Pekalongan Kota. Jadi, laporan korban tetap diproses,” ungkap AKP Andika Oktavian.
Kasus Dilanjutkan ke Polres Pekalongan Kota
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan adanya laporan yang diteruskan oleh Polres Pemalang. Ia menjelaskan bahwa meskipun transaksi yang dilakukan korban tercatat di Kota Pekalongan, pelaku menggunakan nama toko sepeda yang terdaftar di Pemalang. “Toko sepeda tersebut hanya dicatut namanya untuk melakukan penipuan,” jelas AKP Yoyok.
Menurut AKP Yoyok, Polres Pekalongan Kota telah melanjutkan penyelidikan terkait kasus penipuan tersebut, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp450 ribu pada korban. “Saat ini, kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota,” tambahnya.

















