Selanjutnya, Disnaker mengundang pimpinan serikat dan 17 pekerja terkait untuk verifikasi keanggotaan resmi pada 23 Juli 2026 sesuai Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005, namun pihak pekerja yang diundang tidak hadir.
Sebagai langkah penegakan kepastian hukum, Disnaker Kabupaten Pemalang menjadwalkan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan secara langsung (on-site) di PT Long Well International sebelum mengambil keputusan final terkait penerbitan bukti pencatatan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya menghubungi Ketua Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) PT Long Well International guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan verifikasi keanggotaan ini, seperti apa yang disampaikan beberapa pihak terkait, hal ini guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi bagi publik.
Hotline Redaksi CMI News
0815 7548 4800.
Email: redaksi@cminews.co.id.













