Hal itu ditandai dengan keberadaan tiga serikat pekerja aktif (SPKM/SPTP, SPSI, dan FSPMI). Satria menyatakan pihak manajemen belum menerima informasi resmi mengenai pendaftaran serikat baru, tidak terlibat dalam proses pembentukannya, serta tidak mengetahui pendaftaran para pekerja ke Disnaker.
Mengenai SP III hingga tindakan PHK, ia membantah kebijakan itu berkaitan dengan pembentukan serikat, melainkan murni evaluasi kinerja dan penanganan tindakan indisipliner sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengimbau agar persoalan diselesaikan melalui jalur perselisihan resmi demi keberlangsungan hidup masyarakat Pemalang. Sebelum menghubungi Satria, pihak redaksi menghubungi Humas PT LWI, Abdulloh, Senin malam (27/7) dan enggan memberikan komentar, yang kemudian mengarahkan penanganan isu tersebut secara langsung ke tingkat pimpinan pabrik (VGM).
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (DTKPT) Kabupaten Pemalang membantah tudingan sengaja memperlambat atau menghalangi pencatatan SBFK. Berdasarkan klarifikasi resmi, Selasa, (28/7) pihak Disnaker menjelaskan bahwa permohonan pencatatan SBFK yang diterima pada 26 Juni 2026 mendapat gelombang sanggahan dan surat keberatan resmi dari tiga serikat pekerja eksisting (SP TSK-SPSI, SPKM, dan FSB Amarta) sejak 29 Juni hingga 13 Juli 2026.
Sanggahan tersebut dilayangkan karena sejumlah pekerja yang didaftarkan sebagai pendiri/pengurus SBFK terbukti masih tercatat sebagai anggota dan pengurus aktif di serikat lama serta belum mengundurkan diri secara sah sesuai AD/ART dan Kesepakatan Bipartit.
Guna menyelesaikan benturan keanggotaan ganda ini, Disnaker Pemalang bersama Mediator Disnakertrans Jawa Tengah memfasilitasi pertemuan mediasi pada 8 Juli 2026, meski belum mencapai kesepakatan.













