Selama ini, SAL dimanfaatkan sebagai instrumen penyangga APBN, antara lain untuk menutup pelebaran defisit, menjaga likuiditas kas negara, membiayai kebutuhan mendesak, dan menopang stabilitas fiskal nasional. Namun, pemerintah juga memiliki instrumen pembiayaan lain, seperti pinjaman tunai, saldo kas Badan Layanan Umum (BLU), penyesuaian belanja negara, hingga penerbitan SBN, yang seluruhnya tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR.
Sebagai catatan, pada APBN 2025 pemerintah memanfaatkan SAL dalam jumlah signifikan. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menggunakan dana SAL sebesar Rp85 triliun untuk menutup defisit APBN dan menekan kebutuhan penerbitan SBN pada Juli 2025. SAL juga dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menempatkan dana menganggur pemerintah senilai Rp200 triliun ke perbankan milik negara (Himbara). Dana tersebut berasal dari SAL dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.













