“Penggunaan dana SAL selain untuk pengelolaan kas dan menutup pelebaran defisit, serta penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR,” demikian bunyi pasal tersebut.
Aturan ini menjadi perubahan penting dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada UU APBN periode lalu, pemanfaatan SAL tidak secara eksplisit mensyaratkan persetujuan DPR. Dengan ketentuan baru ini, fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan fiskal pemerintah menjadi lebih kuat.
Tak hanya penggunaan SAL, kebijakan penambahan penerbitan SBN juga kini berada dalam mekanisme persetujuan DPR. Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal serta memperkuat akuntabilitas anggaran.













