
CMI News — Pemerintah resmi memperketat aturan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat disiplin fiskal sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pengetatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Melalui regulasi ini, Kementerian Keuangan diwajibkan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum menggunakan dana SAL di luar kebutuhan tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026 yang menyatakan bahwa penggunaan SAL, selain untuk pengelolaan kas negara dan menutup pelebaran defisit, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
“Penggunaan dana SAL selain untuk pengelolaan kas dan menutup pelebaran defisit, serta penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR,” demikian bunyi pasal tersebut.
Aturan ini menjadi perubahan penting dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada UU APBN periode lalu, pemanfaatan SAL tidak secara eksplisit mensyaratkan persetujuan DPR. Dengan ketentuan baru ini, fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan fiskal pemerintah menjadi lebih kuat.

Tak hanya penggunaan SAL, kebijakan penambahan penerbitan SBN juga kini berada dalam mekanisme persetujuan DPR. Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal serta memperkuat akuntabilitas anggaran.
Selama ini, SAL dimanfaatkan sebagai instrumen penyangga APBN, antara lain untuk menutup pelebaran defisit, menjaga likuiditas kas negara, membiayai kebutuhan mendesak, dan menopang stabilitas fiskal nasional. Namun, pemerintah juga memiliki instrumen pembiayaan lain, seperti pinjaman tunai, saldo kas Badan Layanan Umum (BLU), penyesuaian belanja negara, hingga penerbitan SBN, yang seluruhnya tetap berada dalam kerangka pengawasan DPR.
Sebagai catatan, pada APBN 2025 pemerintah memanfaatkan SAL dalam jumlah signifikan. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menggunakan dana SAL sebesar Rp85 triliun untuk menutup defisit APBN dan menekan kebutuhan penerbitan SBN pada Juli 2025. SAL juga dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menempatkan dana menganggur pemerintah senilai Rp200 triliun ke perbankan milik negara (Himbara). Dana tersebut berasal dari SAL dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Dengan pengaturan baru dalam UU APBN 2026, penggunaan SAL yang selama ini menjadi bantalan fiskal kini berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas anggaran, demi keberlanjutan fiskal jangka panjang dan kepercayaan publik.






