Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

UU APBN 2026 Perketat Pemanfaatan SAL, Kemenkeu Wajib Kantongi Persetujuan DPR

×

UU APBN 2026 Perketat Pemanfaatan SAL, Kemenkeu Wajib Kantongi Persetujuan DPR

Sebarkan artikel ini

CMI News — Pemerintah resmi memperketat aturan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat disiplin fiskal sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Pengetatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Melalui regulasi ini, Kementerian Keuangan diwajibkan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum menggunakan dana SAL di luar kebutuhan tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026 yang menyatakan bahwa penggunaan SAL, selain untuk pengelolaan kas negara dan menutup pelebaran defisit, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights