JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian atau perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 masih terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Di tengah proses tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Rizal Bawazier, secara konsisten memperjuangkan poin krusial mengenai keamanan dana anggota. Ia mendesak agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dimasukkan secara tegas dalam regulasi baru tersebut.

Rizal menilai, urgensi pembentukan LPS Koperasi tidak bisa ditawar lagi, mengingat maraknya kasus gagal bayar dan penyalahgunaan pengelolaan koperasi di berbagai daerah yang merugikan masyarakat.

“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Baleg. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena di beberapa daerah koperasi yang didirikan banyak masalah,” ujar Rizal saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Solusi Rasa Aman bagi Masyarakat

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, keberadaan LPS Koperasi akan menjadi game changer dalam memulihkan kepercayaan publik. Mekanisme ini akan bekerja layaknya LPS pada perbankan, di mana simpanan nasabah atau anggota dijamin keamanannya oleh lembaga penjamin.

Dengan demikian, anggota koperasi tidak perlu lagi merasa waswas akan kehilangan dananya jika terjadi masalah internal pada koperasi tempat mereka bernaung.

“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi. Jadi nasabah atau anggota koperasi itu nyaman karena dana ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya yang lagi kita perjuangkan,” tegas Rizal.

Poin Teknis dan Status RUU

Selain isu strategis mengenai penjaminan simpanan, Rizal juga menjelaskan bahwa revisi UU ini membahas berbagai penyesuaian teknis untuk memodernisasi koperasi. Hal ini mencakup aturan internal organisasi, batasan jumlah anggota, hingga klasifikasi sektor usaha koperasi yang meliputi sektor riil, jasa keuangan, dan simpan pinjam.

Sebagai catatan, RUU Perkoperasian telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 November 2025 lalu. Revisi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel di Indonesia.