JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian atau perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 masih terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Di tengah proses tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Rizal Bawazier, secara konsisten memperjuangkan poin krusial mengenai keamanan dana anggota. Ia mendesak agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dimasukkan secara tegas dalam regulasi baru tersebut.
Rizal menilai, urgensi pembentukan LPS Koperasi tidak bisa ditawar lagi, mengingat maraknya kasus gagal bayar dan penyalahgunaan pengelolaan koperasi di berbagai daerah yang merugikan masyarakat.











