JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melontarkan usulan progresif guna mengatasi ancaman pelebaran defisit APBN 2025. Ia mendorong pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp25 juta per bulan bagi seluruh karyawan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi domestik melalui peningkatan daya beli masyarakat di tengah kondisi fiskal yang menantang.

Kekhawatiran Ambang Batas Defisit

Rizal menyoroti proyeksi defisit APBN 2025 yang diperkirakan menyentuh angka 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, angka ini sangat mengkhawatirkan karena sudah sangat dekat dengan batas maksimal legal yang ditetapkan undang-undang, yakni 3%.

Dilansir dari @kompascomreport, “Tahun 2024 defisit masih di angka 2,3%. Jika tren kenaikan ini tidak segera direm dengan langkah luar biasa, stabilitas fiskal kita bisa terancam,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Logika Multiplier Effect: Bebaskan PPh 21, Genjot PPN

Solusi utama yang ditawarkan Rizal adalah menaikkan PTKP menjadi Rp25 juta per bulan tanpa memandang sektor industri. Logikanya sederhana: dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi karyawan di level pendapatan tersebut, masyarakat akan memiliki disposable income atau uang siap belanja yang lebih besar.

Rizal meyakini bahwa hilangnya penerimaan negara dari PPh 21 akan terkompensasi oleh kenaikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau PPh karyawan dibebaskan sampai 25 juta, memang PPh-nya turun, tapi konsumsi akan naik. Mereka belanja barang lokal, dan itu kena PPN. Akhirnya PPN naik,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa kelompok menengah ke bawah cenderung mengonsumsi produk dalam negeri, yang secara otomatis akan memperkuat industri domestik.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha

Selain dari sisi konsumen, kebijakan ini dianggap akan meringankan beban dunia usaha. Banyak perusahaan saat ini menanggung pajak karyawannya sebagai bagian dari tunjangan. Dengan kenaikan PTKP, biaya operasional perusahaan dapat ditekan.

“Efisiensi ini akan membuat perusahaan lebih mudah berkembang dan bergairah untuk melakukan investasi baru,” tambah Rizal.

Reformasi Pajak: Sederhana dan Tidak Menakutkan

Menutup pernyataannya, Rizal menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan dengan mengedepankan skema PPh Final yang lebih simpel dan memberikan kepastian hukum.

Ia berpendapat bahwa sistem pajak yang rumit dan memberatkan justru akan menurunkan kepatuhan wajib pajak. “Kalau memang harus bayar 10, bilang saja bayar 10. Jangan bilang 50. Kalau terlalu menakutkan, orang malah takut bayar pajak,” pungkasnya.

Usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal 2025 agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga meski di tengah tekanan defisit.

*** Video selengkapnya mengenai pernyataan ini dapat disaksikan Vidio dibawah ini: