Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh BRIPKA EHS, Bintara (BA) Polsek Taman Polres Pemalang, telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Merujuk pada surat Propam, penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tindakan pemukulan dan arogansi yang dilakukan di ruang publik jelas melanggar etika kepribadian dan kelembagaan anggota Polri, serta berpotensi dikenakan sanksi disiplin dan kode etik berat.
Publik berharap Propam Polres Pemalang dapat memproses kasus ini secara transparan dan tuntas, memberikan sanksi tegas kepada oknum BRIPKA EHS, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan dan arogansi tidak ditoleransi dalam institusi penegak hukum.



















