Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Semarang

Tiba-Tiba Dicopot, Mantan Dirut Tirta Mulia Tak Terima dan Gugat Bupati Pemalang

×

Tiba-Tiba Dicopot, Mantan Dirut Tirta Mulia Tak Terima dan Gugat Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini

Sementara SK, sebelumnya, dengan Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, seharusnya memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi untuk periode 2025-2030.

Imam Subiyanto menegaskan bahwa perpanjangan jabatan kliennya telah melalui prosedur dan regulasi yang benar, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi oleh Dewan Pengawas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Bupati Anom Widiyantoro tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada Slamet Efendi. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menduga ada nuansa politik di balik pemberhentian yang terkesan sepihak tersebut.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

Sebagai informasi, Slamet Efendi diberhentikan dari jabatannya pada Senin, 23 Juni 2025. Posisinya saat ini diisi oleh Moch. Arief Setiawan, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. Arief Setiawan saat ini juga merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.









error: