Pendaftaran gugatan ini dilakukan oleh kuasa hukum Slamet Efendi, Imam Subiyanto, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Menurut Imam, keputusan Bupati Anom Widiyantoro yang tertuang dalam SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 dianggap cacat hukum karena mencabut SK sebelumnya yang diterbitkan oleh Bupati Mansur Hidayat.
Tiba-Tiba Dicopot, Mantan Dirut Tirta Mulia Tak Terima dan Gugat Bupati Pemalang
Redaksi | CMI News2 min baca


















