Semarang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal dengan nama Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Rabu 24 Desember 2025
Penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 24 Desember 2025. Informasi tersebut beredar luas di kalangan media dan masyarakat, meskipun hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait status hukum maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut.
Gus Yazid sebelumnya dikenal sebagai seorang praktisi pengobatan tradisional.
Namanya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, di mana dalam kesaksiannya ia mengaku pernah menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.












