CMI News — Ketegangan soal kebijakan tarif perdagangan Presiden Donald Trump kini memasuki babak krusial.
Untuk pertama kalinya, sejumlah hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) dari berbagai kubu baik konservatif maupun liberal, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum kebijakan tarif yang selama ini menjadi simbol agresivitas perdagangan AS di bawah Trump.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua setengah jam pada Rabu (5/11/2025), para hakim menilai bahwa kebijakan tarif tersebut berpotensi melampaui kewenangan eksekutif sekaligus menabrak hak konstitusional Kongres dalam urusan perpajakan.
MA Pertanyakan Landasan Hukum Tarif Trump
Pusat persoalan adalah tarif resiprokal yang diberlakukan Trump terhadap banyak mitra dagang AS, termasuk tambahan bea terhadap Kanada, China, dan Meksiko melalui apa yang ia sebut sebagai “tarif fentanil.”
Dua pengadilan federal sebelumnya menyatakan bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif tersebut.
Meski begitu, Jaksa Agung D. John Sauer yang mewakili pemerintahan Trump bersikeras bahwa tarif tersebut merupakan kebijakan regulasi, bukan pajak:
“Ini adalah tarif regulasi, bukan tarif yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan,” katanya.
“Fakta bahwa tarif ini menghasilkan pendapatan hanyalah dampak sampingan.”
Namun klaim itu langsung dibantah Hakim Sonia Sotomayor:
“Bapak mengatakan tarif bukan pajak, tapi itulah kenyataannya.”
“Tarif ini menghasilkan uang dari warga AS—jelas ini pendapatan.”













