Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Tanah Bersertifikat di Tunggul Pandean Diratakan, Bangunan Dirobohkan Diduga Tanpa Bukti Kepemilikan Sah

×

Tanah Bersertifikat di Tunggul Pandean Diratakan, Bangunan Dirobohkan Diduga Tanpa Bukti Kepemilikan Sah

Sebarkan artikel ini

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan atau pengambilan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum, maka dapat pula dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Peristiwa ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat yang mempertanyakan perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah bersertifikat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka berharap adanya kejelasan dari pihak terkait serta penegakan hukum yang adil guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak kepemilikan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim lahan sebagai milik SD Negeri belum dapat menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah dimaksud. (red).









error:
Verified by MonsterInsights