Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan atau pengambilan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum, maka dapat pula dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Peristiwa ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat yang mempertanyakan perlindungan hukum terhadap pemilik sah tanah bersertifikat.
Mereka berharap adanya kejelasan dari pihak terkait serta penegakan hukum yang adil guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak kepemilikan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim lahan sebagai milik SD Negeri belum dapat menunjukkan bukti sah atas kepemilikan tanah dimaksud. (red).













