Dengan demikian, secara yuridis formal, status kepemilikan atas tanah tersebut tidak dalam sengketa pada saat bangunan di atasnya dirobohkan.
Tindakan perobohan bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memunculkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang serta berpotensi melanggar hak atas kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Setiap bentuk pengambilalihan atau penggunaan atas tanah milik orang lain wajib melalui mekanisme hukum yang sah serta disertai dengan dasar legalitas yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Wijaya selaku Pendamping Hukum dari LBH Malahayati menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.
“Bukti kepemilikan ada, proses jual beli dari para ahli waris pun ada. Tapi pihak sekolah mengklaim itu tanah sekolah, bahkan pihak desa saat ditemui juga mengatakan ada pernyataan kalau itu milik sekolah. Faktanya, sertifikat yang dipegang klien kami sudah kami cek keabsahannya ke BPN dan sah, itu tanah hak milik yang bersertifikat,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, pihaknya menilai tindakan perobohan bangunan yang berdiri di atas tanah milik sah tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Kami selaku pendamping hukum akan melaporkan dan menuntut pihak-pihak yang berani merobohkan bangunan tersebut, apalagi sampai menjual listrik yang ada di bangunan tersebut. Itu murni pidana,” tegasnya.
Secara hukum pidana, tindakan merusak atau menghancurkan bangunan milik orang lain tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.













