Jepara – Polemik dugaan pelanggaran hak kepemilikan kembali mencuat di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sebidang tanah bersertifikat yang secara sah telah melalui proses jual beli dan memiliki kejelasan kepemilikan, diduga diratakan dan bangunan di atasnya dirobohkan secara sepihak.
Ironisnya, tanah tersebut kemudian diklaim sebagai milik salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) oleh pihak tertentu. Namun hingga kini, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang sah maupun dokumen legal yang dapat menunjukkan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset milik institusi pendidikan dimaksud.
Pemilik sah tanah menyebut bahwa proses jual beli atas lahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).













