Pemalang – Diduga para guru yang berada dilingkungan Koordinator wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang tidak mengindahkan himbauan Bupat dan surat edaran Kemendikbudristek terkait larangan keras menjual LKS kepada siswa, dilingkungan sekolah. Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasalnya masih beredar pesan What’s up (WA) yang berbunyi,” Asalamualakum Berikut buku LKS yang sudah datang ;
-Bahasa Inggris harga 12.500
-Pendisikan Pancasila harga 12.500
-Matematika harga 12.000
-IPAS harga 12.000
-Seni rupa harga 12.000
-Seni musik harga 12.000
-Seni musik harga 12.000
Monggo bisa di beli di sekolah masing-masing besuk pagi.”Sesuai keterangan yang tertulis di pesan Wa salah satu orang tua siswa SD 04 Mengori Minggu (21/01/20)
“Asalamualakum wr.wb.ibu-ibu besuk Senin buku semester 2 datang (PP, bi, mtk, b jawa agama ) satu buku harga 13.000 pembelian buku di toko isti di depan toko terimakasih 🙂🙏,”bunyi pesan tersebut dalam pesan WA grup orang tua siswa SD 02 Sewaka
Padahal pada saat Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat di konfirmasi wartawan telah melarang jual buku LKS, dan menganjurkan untuk di kembalikan bila LKS sudah terlanjur diedarkan kepada siswa
Kepala Dinas Pendidikan Pemalang
Hal senada juga sama pernah di sampaikan kepada awak media Ismun Hadiyo Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Pemalang di meja kerjanya, ia mengatakan agar KWK maupun guru tidak menjual/ mengedarkan LKS disekolah.