Pemalang, CMI News — Sebuah kejadian yang memalukan bagi salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, Alfamart, terjadi di cabang Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial R menemukan susu yang dibelinya melalui aplikasi Alfagift sudah kadaluarsa. Kejadian ini membuat R kecewa dengan tidak hanya kualitas produk yang dijual, tetapi juga dengan respons lambat dari pihak Alfamart yang tidak memberikan penjelasan jelas terkait siapa yang bertanggung jawab.
R membeli susu tersebut untuk anak-anaknya, namun saat memeriksa kemasan, ia menemukan bahwa tanggal kedaluwarsa pada produk tersebut telah lewat. “Untung saja saya belum sempat menyajikan kepada anak-anak karena saat membuka kardus ternyata sudah kadaluarsa,” ungkap R. Setelah menyadari masalah ini, R segera menghubungi pihak Alfamart Bantarbolang dan meminta produk pengganti yang layak konsumsi. Namun, ia merasa kecewa karena belum ada tanggapan yang memadai.
Respons Lambat dan Ketidakjelasan Tanggung Jawab
Ketika R menghubungi pihak toko, Diki, asisten Kepala Toko Alfamart Bantarbolang, mengonfirmasi bahwa produk memang bisa diganti. Namun, Diki juga mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengemasan tidak ada di tempat pada saat itu. “Itu bukan salah kurir, karena sebelum kurir mengantar ada karyawan lain yang mengemas. Nanti akan saya komunikasikan lebih lanjut kepada Ibu R,” jelas Diki.
Meski Diki menyatakan bahwa penggantian produk bisa dilakukan, respons yang lambat dan ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini membuat R semakin kecewa. Ia mengungkapkan, “Saya sangat kecewa dengan pihak Alfamart, masih beruntung saya mengecek terlebih dahulu. Tidak semua ibu sempat mengecek, karena biasanya sebelum membayar di kasir akan dikonfirmasi mengenai tanggal, rasa, dan usia yang tertera di kemasan. Hal ini merupakan sebuah kesalahan fatal.”
Pelanggaran Hukum dan Potensi Sanksi
Penjualan susu kadaluarsa ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang mewajibkan pelaku usaha untuk menjual barang yang aman dan layak konsumsi. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin bahwa barang yang dijual memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku. Penjualan produk yang sudah kadaluarsa berisiko membahayakan kesehatan konsumen dan ini bisa berujung pada tuntutan hukum.
Jika konsumen mengalami kerugian, baik secara fisik maupun material akibat mengonsumsi produk kadaluarsa, pihak Alfamart dapat diminta untuk mengganti kerugian sesuai dengan Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen, yang dapat mencakup pengembalian dana atau penggantian produk yang layak konsumsi.
Selain itu, jika produk kadaluarsa menyebabkan kerugian kesehatan bagi konsumen, pihak Alfamart bisa dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti menjual barang yang membahayakan kesehatan konsumen bisa dikenakan hukuman penjara atau denda yang cukup besar.
Kecewa dengan Kualitas dan Pengelolaan Barang
R mengungkapkan bahwa meskipun ia bisa menerima kemasan yang sedikit rusak, menjual susu kadaluarsa adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap enteng. “Saya masih terima jika kemasan agak jelek, karena saya paham pembeli offline tidak akan memilihnya. Tapi tolong perhatikan tanggal kadaluarsanya. Jika itu sudah dikonsumsi, itu akan sangat berbahaya,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, Alfamart memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang yang dijual di toko-tokonya aman dan layak dikonsumsi. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah pengelolaan stok barang dan sistem rotasi stok (FIFO), yang mengharuskan barang dengan tanggal kedaluwarsa lebih cepat untuk dikeluarkan terlebih dahulu.
Tindak Lanjut yang Diharapkan dan Sanksi Operasional
Untuk mencegah kejadian serupa, Alfamart diharapkan melakukan langkah-langkah konkret dalam peningkatan sistem pengelolaan stok dan pengawasan kualitas. Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:
Peningkatan Prosedur Pengecekan Stok: Alfamart harus memastikan bahwa setiap barang yang dijual, terutama produk-produk yang memiliki tanggal kedaluwarsa, selalu diperiksa secara berkala. Sistem rotasi stok (FIFO) perlu diperketat agar barang yang sudah mendekati kedaluwarsa segera ditarik dan diganti dengan produk yang lebih baru.
Pelatihan untuk Karyawan: Alfamart perlu memberikan pelatihan lebih lanjut kepada seluruh karyawan, khususnya yang bertugas dalam pengemasan dan pengiriman barang. Pelatihan ini harus mencakup pengecekan tanggal kedaluwarsa dan bagaimana cara memastikan bahwa barang yang dikirim benar-benar aman dan layak konsumsi.
Tindak Lanjut Cepat terhadap Keluhan Konsumen: Alfamart harus meningkatkan respons terhadap keluhan pelanggan. Konsumen yang menghadapi masalah dengan produk yang tidak layak konsumsi harus mendapatkan respon yang cepat, serta penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah.
Sanksi Internal untuk Karyawan yang Lalai: Alfamart sebaiknya melakukan evaluasi terhadap sistem tanggung jawab di dalam toko, termasuk pemberian sanksi internal kepada karyawan yang terbukti lalai dalam memeriksa kualitas produk sebelum pengemasan.
Ganti Rugi kepada Konsumen: Sebagai tindak lanjut, pihak Alfamart harus segera memberikan ganti rugi kepada konsumen, baik berupa pengembalian dana atau penggantian produk yang masih layak konsumsi, serta permintaan maaf resmi atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan.
Pihak Alfamart Bantarbolang
Pihak alfamart melalui kepala toko Bantarbolang, didampingi kurir dan packing mendatangi pihak konsumen (R) di kediamannya di Perumahan Sambeng, Bantarbolang. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran atas kejadian tersebut. Kamis (3/4/2025) malam.
Permasalahan ini akhirnya selesai secara kekeluargaan, R berharap kejadian ini tidak terulang kembali kedepannya. Harap R.
Kejadian ini menggambarkan bahwa meskipun Alfamart memiliki jaringan yang luas dan banyak konsumen setia, mereka tidak luput dari masalah operasional dan manajerial yang dapat merusak reputasi mereka. Penjualan produk kadaluarsa adalah pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan konsumen dan dapat mengancam keselamatan konsumen.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan ketatnya regulasi perlindungan konsumen, Alfamart harus mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan stok barang dan pelayanan pelanggan. Jika langkah-langkah perbaikan tidak segera diterapkan, tidak hanya kerugian finansial yang akan dialami, tetapi juga dapat menyebabkan penurunan kepercayaan konsumen yang bisa berdampak panjang terhadap reputasi perusahaan.
Bagikan ini:


Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.