“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujar Bupati Anom di hadapan forum rapat paripurna.
Melalui formula kebijakan ini, total kebutuhan dana Pilkada 2029 yang ditetapkan sebesar Rp60 miliar tidak akan langsung dikuras habis dari APBD murni tahun 2029. Sebaliknya, Pemkab Pemalang akan mengalokasikannya secara bertahap dalam dua gelombang anggaran: sebesar Rp30 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2027 dan sisa Rp30 miliar pada TA 2028. Apabila di kemudian hari masih ditemukan kekurangan, pemerintah daerah akan menganggarkannya kembali secara proporsional sesuai dengan kapasitas keuangan daerah yang tersedia serta aturan yang berlaku.
Penyusunan Raperda Dana Cadangan ini sendiri dipastikan telah melalui proses legislasi yang ketat dan akuntabel. Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, draf hukum ini telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan mendalam bersama komisi terkait di DPRD, hingga proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Anom menekankan bahwa persetujuan yang dicapai antara eksekutif dan legislatif ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang sehat, visioner, dan berbasis pembangunan berkelanjutan.
Selain mengesahkan dana cadangan jangka panjang, Rapat Paripurna tersebut juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 yang mengusung tiga regulasi prioritas tingkat desa dan lingkungan hidup.
Dua di antaranya merupakan respons cepat terhadap kebijakan nasional, yakni penyesuaian regulasi pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi menyelaraskan diri dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Pemalang.
Di sisi lain, reformasi juga menyentuh tata kelola lingkungan melalui perubahan Perda Pengelolaan Sampah. Regulasi baru ini diarahkan ke sistem komprehensif berbasis sirkular: mulai dari reduksi, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga transformasi sampah menjadi energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Menutup jalannya paripurna, Bupati turut memberikan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai agenda politik terdekat, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pesta demokrasi tingkat desa ini dijadwalkan akan digelar di 173 desa serta satu desa antar waktu pada Minggu, 8 November 2026.
Sinergi seluruh elemen masyarakat, camat, kepala desa, BPD, hingga aparat keamanan diharapkan mampu mereplikasi kesuksesan iklim damai, agar melahirkan pemimpin tingkat akar rumput yang dipercaya oleh publik sekaligus menjaga kondusivitas Kabupaten Pemalang secara umum.











