Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menjelaskan bahwa struktur Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua untuk DPRD yang memiliki anggota antara 45 hingga 50 orang. Pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. Ketua DPRD adalah anggota dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama, sedangkan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan dengan keputusan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Sesuai dengan ketentuan ini, masing-masing partai politik yang meraih kursi terbanyak di DPRD Pemalang telah mengusulkan satu calon pimpinan.
Slamet Ramuji Ambil Sumpah, Siap Mengemban Tugas sebagai Wakil Ketua DPRD













