PEMALANG – Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Dengan skor 68,71, Pemalang terjerembap di Kategori Merah (Rentan), sebuah capaian yang memicu kritik pedas dari kalangan praktisi hukum.

​Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai angka tersebut bukan sekadar statistik rutin, melainkan bukti otentik kegagalan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam membangun fondasi birokrasi yang bersih.

​Alarm Bahaya Korupsi Sistemik

​Menurut Imam, predikat “Rentan” adalah sinyal bahwa praktik lancung dalam pemerintahan daerah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum, melainkan sudah masuk ke ranah sistemik.

​“Kategori Merah dengan skor 68,71 menunjukkan birokrasi yang tidak sehat. Ini adalah alarm bahaya. Jika sistem pengawasan lemah dan kepemimpinan tidak memiliki komitmen nyata, maka potensi korupsi yang terstruktur tinggal menunggu waktu untuk meledak,” ujar Imam kepada media, Minggu (28/12/2025).

​Celah Lebar di Sektor Pelayanan dan Anggaran

​Analisis Imam menyoroti beberapa aspek fundamental yang dinilai gagal oleh KPK, di antaranya:

  • Transparansi dan Prosedur: Lemahnya standar pelayanan yang membuka celah pungli.
  • Konflik Kepentingan: Potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan.
  • Manajemen SDM: Risiko jual-beli jabatan atau mutasi yang tidak berdasarkan kompetensi.

​“Jika transparansi saja lemah, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini sangat berbahaya karena menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari anggaran publik hingga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tambahnya.

​”Jangan Sibuk Pencitraan!”

​Imam Subiyanto secara terbuka menyentil kepala daerah dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menganggap remeh hasil SPI ini. Ia menegaskan bahwa SPI adalah instrumen negara untuk mendeteksi dini “penyakit” korupsi sebelum terjadi penindakan hukum.

​“SPI KPK bukan formalitas administratif. Ini tamparan keras. Pemkab jangan hanya sibuk pencitraan di media, sementara integritas di internal keropos. Jangan tunggu ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) baru sibuk bersih-bersih,” tegasnya.

 

​Rekomendasi: Audit Total dan Pengawasan Ketat

​Sebagai langkah antisipatif, Imam mendesak instansi terkait seperti Inspektorat, KPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam pada sektor-sektor basah.

​Beberapa titik rawan yang menjadi sorotan utama meliputi:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
  2. Proses Perizinan Terpadu
  3. Pengelolaan Anggaran Daerah

​Kondisi “Zona Merah” ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Pemkab Pemalang di penghujung tahun 2025. Tanpa tindakan konkret dan keteladanan pimpinan, reformasi birokrasi di Pemalang dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan hampa, sementara kepercayaan publik terus merosot ke titik terendah.