Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa BUMD memiliki peran vital sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, integritas dalam pengelolaan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dalam operasionalnya, seluruh jajaran BUMD wajib menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Rina di hadapan para direksi dan dewan pengawas.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Selain menekankan pencegahan korupsi, Rina juga memaparkan tupoksi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawalan hukum. Materi teknis kemudian diperdalam oleh tiga narasumber utama, yakni Kasi Intelijen Akhmad Rafliansyah Pasra, Kasi Pidsus Fadli Surahman, dan Kasi Datun Muhammad Syarief Simatupang.
Kehadiran ketiga kepala seksi ini memberikan gambaran komprehensif bagi peserta, mulai dari deteksi dini potensi pelanggaran, penanganan tindak pidana khusus, hingga pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

















