Pelaku JND saat ini sudah ditangkap aparat Kepolisian dan masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut.
Pelaku terancam dihukum hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku,” Tutupnya
Follow Berita Center Media Independent di GoogleNews













