Pihak sekolah dan komite seharusnya merujuk pada aturan ketat yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah komersialisasi pendidikan:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orang tua, terutama bagi yang tidak mampu.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang keras mengambil keuntungan dari pengadaan barang/jasa atau bekerja sama dengan pihak ketiga (travel) untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Saber Pungli. Setiap pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa kesepakatan transparan adalah objek penindakan hukum.
Menanggapi situasi ini, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang serta Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif guna membedah kontrak kerja sama antara pihak sekolah dengan biro perjalanan.













