Pakar Hukum: Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan respons keras terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa jika benar ada dana cashback yang dinikmati tanpa prosedur resmi dan persetujuan wali murid, maka hal itu adalah pelanggaran hukum berat.
“Ini bukan sekadar masalah etika. Jika Kepala Sekolah menerima atau mengelola dana dari biro perjalanan tanpa mekanisme APBS yang sah, itu masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan pungli sistemik,” tegas Imam.
Ia menambahkan bahwa alasan penggunaan dana tersebut untuk operasional guru atau seragam tidak bisa dijadikan pembenaran hukum jika tidak transparan sejak awal. “Semua biaya harus tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi. Jika disembunyikan, itu indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Kepala Sekolah Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 1 Bantarbolang, Ika, belum memberikan respon saat dikonfirmasi oleh awak media. Upaya klarifikasi terkait rincian biaya dan dugaan cashback tersebut tidak ditanggapi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.











