Mulai Juli 2026, pengguna baru harus melakukan verifikasi wajah saat mengaktifkan nomor seluler.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator kini wajib menerapkan sistem biometrik tanpa pengecualian.













