Pihak polsek Pedurungan yang mendapatkan laporan tersebut langsung bertindak. Pelaku Ca sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan. Ia terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah senjata tajam jenis parang,” katanya.
Menurut warga di sekitar, warga sudah merasa resah karena sering terjadi keributan dan pemalakan. PKL juga merasa berat untuk membayar uang kemanan yang tinggi. Warga berharap agar pemerintah kota Semarang bisa menertibkan dan mengusir PKL yang berjualan disepanjang jalan jembatan lima agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















