Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Sosial

Razia Calam ‘Gagap’ Hukum? MC. Wildanil Pertanyakan Kenapa Hanya PSK yang Ditangkap, Pemilik Warung Dibiarkan Bebas!

×

Razia Calam ‘Gagap’ Hukum? MC. Wildanil Pertanyakan Kenapa Hanya PSK yang Ditangkap, Pemilik Warung Dibiarkan Bebas!

Sebarkan artikel ini

Menurut Wildanil, razia tersebut sangat disayangkan karena hanya menyentuh para PSK di lapangan, sementara pemilik warung atau terduga mucikari (germo) yang disinyalir menjadi penyedia jasa dan menikmati keuntungan dari praktik tersebut, sama sekali tidak tersentuh proses hukum.

“Kami mengapresiasi upaya Satpol PP mengamankan PSK yang melanggar Perda. Tapi, mengapa penegakan hukum berhenti di sana? Pemilik warung yang patut diduga adalah germo atau mucikari seharusnya diusut tuntas,” tegas Wildanil kepada CMI News.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia mengingatkan, peran mucikari diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 296 KUHP: Terkait dengan perbuatan memudahkan cabul, dengan ancaman pidana.
  • Pasal 506 KUHP: Terkait mengambil keuntungan dari mata pencaharian wanita cabul.
  • Bahkan, jika terbukti adanya eksploitasi, perbuatan tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Perjudian Togel dan Miras Ikut Disorot

Selain isu prostitusi, Wildanil juga menyoroti beberapa masalah PEKAT lain yang dianggap luput dari tindakan serius:

Judi Togel Senyap: Peredaran judi togel yang terkesan senyap namun mewabah, bahkan ada titik penjual berkupon yang disebut “laris manis layaknya pedagang warung sembako” di sekitar Pasar Pagi. Ia mendesak kepolisian menindak tegas sesuai Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.





error: