Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, membenarkan bahwa approval rate SLIK perbankan saat ini berada di level 30–35%. Artinya, dari setiap 10 pengajuan KPR, hanya sekitar tiga yang disetujui.
REI melihat tren ini semakin kuat dalam dua tahun terakhir, seiring maraknya penggunaan pinjol ketika ekonomi tertekan pasca-pandemi. Banyak peminjam yang menunggak, tetapi tidak memahami bahwa keterlambatan pada pinjol tetap tercatat di SLIK. Akibatnya, mereka langsung masuk daftar hitam dan otomatis kesulitan mengajukan KPR.
Masalah Inti: Keterjangkauan Harga Rumah
Di sisi pemerintah, Purbaya menyoroti sisi lain yang dinilai lebih fundamental: kemampuan beli masyarakat. Tingkat pendapatan MBR dinilai belum sejalan dengan kenaikan harga rumah dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuat tantangan perumahan semakin kompleks—bahkan jika hambatan administratif dihilangkan.
“Akan kami pelajari apakah masalahnya memang dari sisi permintaan yang lemah atau ada faktor lain yang membuat akses KPR sulit,” kata Purbaya.













