CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait polemik Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dinilai menghambat akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, persoalan utama affordability rumah tidak bisa disederhanakan hanya pada satu faktor administratif.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih mendalami sejauh mana SLIK menjadi hambatan bagi MBR. Investigasi ini dilakukan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta agar syarat SLIK untuk KPR subsidi dihapuskan.

Namun, dari peninjauan awal, Purbaya melihat masalahnya lebih kompleks.

“Sepertinya bukan hanya SLIK. Bahkan kalau SLIK dihapus, sebagian besar masyarakat tetap tidak mampu membeli rumah karena daya beli mereka memang belum cukup,” ujar Purbaya, Kamis (27/11/2025).

Ia memastikan pemerintah akan melanjutkan kajian untuk memastikan apakah hambatan yang muncul bersumber dari sisi permintaan, kondisi ekonomi rumah tangga, atau faktor teknis lain dalam proses pengajuan KPR.

Permintaan Tinggi, Tapi Banyak yang Tersangkut SLIK

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait telah menyampaikan bahwa minat masyarakat terhadap rumah subsidi masih sangat besar. Namun, banyak calon pembeli tersendat karena hasil pengecekan SLIK menunjukkan riwayat kredit yang bermasalah, terutama akibat pinjaman online (pinjol).

Ara, sapaan Maruarar, bahkan telah beberapa kali bertemu OJK, Menko Perekonomian, hingga Kementerian Keuangan untuk meminta syarat SLIK tertentu dihapus agar rakyat kecil lebih mudah mendapatkan rumah.

“Kami turun ke lapangan. Para konsumen dan pengembang menyampaikan masalah yang sama: SLIK membuat proses KPR semakin berat. Posisi kami jelas, mendukung rakyat untuk bisa segera punya rumah,” tegas Ara.

Persetujuan KPR Makin Ketat dalam Dua Tahun Terakhir

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, membenarkan bahwa approval rate SLIK perbankan saat ini berada di level 30–35%. Artinya, dari setiap 10 pengajuan KPR, hanya sekitar tiga yang disetujui.

REI melihat tren ini semakin kuat dalam dua tahun terakhir, seiring maraknya penggunaan pinjol ketika ekonomi tertekan pasca-pandemi. Banyak peminjam yang menunggak, tetapi tidak memahami bahwa keterlambatan pada pinjol tetap tercatat di SLIK. Akibatnya, mereka langsung masuk daftar hitam dan otomatis kesulitan mengajukan KPR.

Masalah Inti: Keterjangkauan Harga Rumah

Di sisi pemerintah, Purbaya menyoroti sisi lain yang dinilai lebih fundamental: kemampuan beli masyarakat. Tingkat pendapatan MBR dinilai belum sejalan dengan kenaikan harga rumah dalam beberapa tahun terakhir. Ini membuat tantangan perumahan semakin kompleks—bahkan jika hambatan administratif dihilangkan.

“Akan kami pelajari apakah masalahnya memang dari sisi permintaan yang lemah atau ada faktor lain yang membuat akses KPR sulit,” kata Purbaya.