Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Presiden RI

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

×

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Sebaliknya, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap sebesar 0%. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan pajak pada kebutuhan esensial, seperti:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
  • Beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu segar
  • Jasa pendidikan dan kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana dan air minum

Dasar Hukum dan Tahapan Penerapan

Kenaikan tarif PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Setelah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, tarif ini kembali meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk memastikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan,” ujar Presiden.









error:
Verified by MonsterInsights