Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
Sebaliknya, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap sebesar 0%. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan pajak pada kebutuhan esensial, seperti:
- Beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu segar
- Jasa pendidikan dan kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana dan air minum
Dasar Hukum dan Tahapan Penerapan
Kenaikan tarif PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Setelah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, tarif ini kembali meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk memastikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan,” ujar Presiden.

















