
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun penyesuaian ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Langkah ini, menurut Presiden, bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kontribusi perpajakan tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Barang dan Jasa yang Dikenai Tarif PPN 12%
Dalam penjelasannya, Presiden menegaskan bahwa barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah termasuk dalam kategori barang yang dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang ini dinilai hanya dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki daya beli tinggi.
“Contoh pesawat jet pribadi, kapal pesiar (yacht), serta rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah akan dikenai PPN 12%,” jelas Presiden Prabowo.
Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Sebaliknya, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap sebesar 0%. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan pajak pada kebutuhan esensial, seperti:
- Beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu segar
- Jasa pendidikan dan kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana dan air minum
Dasar Hukum dan Tahapan Penerapan
Kenaikan tarif PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Setelah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, tarif ini kembali meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk memastikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan,” ujar Presiden.
Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Ekonomi
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif. Selain itu, berbagai paket stimulus telah disiapkan untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Beberapa program yang disampaikan antara lain:
- Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan
- Diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun
Total anggaran stimulus yang dialokasikan mencapai Rp38,6 triliun, mencakup berbagai sektor untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Harapan Presiden
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat, mendorong pemerataan ekonomi, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan yang memadai dari pemerintah,” tutupnya.








