Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun penyesuaian ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Langkah ini, menurut Presiden, bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kontribusi perpajakan tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Barang dan Jasa yang Dikenai Tarif PPN 12%
Dalam penjelasannya, Presiden menegaskan bahwa barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah termasuk dalam kategori barang yang dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang ini dinilai hanya dimanfaatkan oleh kalangan tertentu yang memiliki daya beli tinggi.
“Contoh pesawat jet pribadi, kapal pesiar (yacht), serta rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah akan dikenai PPN 12%,” jelas Presiden Prabowo.

















