
Cilacap, cminews.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terhadap siswinya diungkap Polresta Cilacap.
Oknum guru berinisial SYD (48) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo bertempat di Aula Patriatama Mapolresta Cilacap, dijelaskan Wakapolresta, bahwa peristiwa tersebut, bermula pada Rabu 2 September 2026, sekira pukul 08:35 WIB, saat itu korban tidak membawa (meninggalkan) kertas TKA di rumah, dan meminta izin kepada guru BK untuk mengambilnya. Sebelum pergi mengambil kertas TKA, korban meminta izin kepada pelaku karena akan terlambat mengikuti kelas.
“Pada saat korban izin kepada guru yang dimaksud, guru tersebut bertanya kenapa kertas TKA nya bisa tertinggal. Korban akhirnya menyampaikan alasan sambil menangis bahwa ada persoalan keluarga. Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku kemudian membawa korban ke ruang instruktur”, ujar AKB Endro, Selasa (6/10/2026).
Sesampainya di ruang instruktur, lanjut Wakapolresta Cilacap, pelaku langsung memeluk korban tanpa mengatakan apa pun. Pelaku juga mengelus bagian pundak korban.

“Pelaku langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri, pelaku juga mengelus pundak korban sambil mengatakan sabar ya, sabar”, imbuhnya.
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban ternyata dilihat langsung oleh dalah datu teman korban yang turut memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang dilihatnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut AKBP Endro, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak sekolah dan keluarganya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada tantenya.
“Korban telah melaporkan kejadian yang dialami.kepada pihak sekolah dan tantenya, kemudian melaporkannya ke Polsek Karangpucung”, ucap Wakapolresta Cilacap.
Penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap setelah menerima laporan, melakukan sejumlah langkah penyidikan dari mulai pemeriksaan saksi hingga melakukan rekonstruksi dan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dalam proses pemeriksaan korban.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka kemudian dilakukan rekonstruksi juga. Pendampingan psikologis kami juga koordinasikan pada pemeriksaan korban”, jelasnya.
AKBP Endro menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima saksi baik dari rekan korban,.pihak sekolah hingga alumni. Salah satu saksi yang merupakan alumni memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan perilaku pelaku terhadap sejumlah siswi.
“Saksi-saksi ada lima orang yang sudah kami periksa. Salah satunya teman korban yang melihat langsung kejadian tersebut, ada juga saksi lain yang memberikan keterangan tambahan bahwa pelaku sering memperlakukan murid perempuan dengan memeluk mereka”, katanya.
Salah satu saksi dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan adanya pengalaman saat seorang murid hendak pulang dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu oleh pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan para saksi, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih.
“Modus operandinya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sedang sedih. Sedangkan.motif yang disampaikan pelaku merasa iba dan menganggap apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak”, urai AKBP Endro.
Guna proses penyidikan, beberapa barang bukti telah diamankan polisi, berupa satu potong celana panjang warna biru, satu potong baju warna biru yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Berkas perkaranya sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kontruksi perkara dan pasal yang diterapkan.
“Berkas perkara sudah kami kirim kepada JPU, dan sedang dalam proses penelitian. Koordinasi juga sudah dilakukan penyidik dengan JPU untuk penyamaan persepsi terkait kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan”, katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru salah satu SMK di Cilacap ini, SYD oknum guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. “Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun”, tutup Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo. (*)








