Seorang wali murid mengeluhkan, “Kemarin kita di suruh membayar LKS hingga di suruh mencicil belum selesai bayar cicilan LKS sekarang sudah di suruh iuran lagi untuk kenang-kenangan guru katanya untuk beli laptop.”
Situasi ini bertentangan dengan arahan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, yang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan para pendidik untuk tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa.
Dalam wawancara saat acara Halal bihalal di KWK Petarukan, Sokheron, Kabid Dikdas, pada Selasa (23/4/2024) menegaskan larangan tersebut. “Sesuai arahan bupati tegas agar para guru dilarang melakukan pungutan terkait dengan kenang-kenangan dalam bentuk apapun,” ujar Sokheron.













