Sebelum mengajukan gugatan, Miswar menyatakan telah melayangkan tiga kali somasi kepada PLN pada 6, 13, dan 20 Oktober. Namun, dua somasi awal tak dijawab. Balasan PLN pada somasi ketiga hanya berupa permintaan maaf tanpa kejelasan ganti rugi.
Selain kerugian finansial, Hatta juga menghadapi masalah baru. Ribuan bangkai ayam yang membusuk terpaksa dikuburkan di pantai Desa Pulau Kayu. Apesnya, Hatta justru didenda Rp5 juta oleh warga setempat. Ketika ombak mengikis pasir, bangkai kembali muncul ke permukaan, memaksa Hatta mengeluarkan biaya tambahan untuk penguburan kedua kalinya.
Tuntutan Keadilan: “Kami Juga Menggerakkan Ekonomi”
Hatta menegaskan tidak akan mencabut gugatannya dan menuntut PLN agar bertanggung jawab penuh. Ia menyuarakan kemarahannya atas kurangnya informasi dan apresiasi dari pihak PLN.
“Setidaknya berikan informasi jelas saat pemadaman. Jangan perlakukan kami seperti ‘binatang’, tidak dihargai. Kami ini ikut menggerakkan ekonomi,” tegas Hatta, menyoroti peran peternak sebagai penggerak roda ekonomi negara.
Tindakan PLN tersebut dinilai oleh kuasa hukum Hatta telah melanggar Undang-Undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hingga saat ini, pihak PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan perdata yang telah didaftarkan tersebut.












