Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaHukumPemalangPendidikan

PERINGATAN! INFak Jumat di Sekolah Negeri: Sukarela atau Pungutan Berkedok Ibadah?” Praktisi Hukum: “Kalau Sudah Terjadwal dan Terstruktur, Itu Bukan Lagi Amal—Itu Sistem Pungutan!”

×

PERINGATAN! INFak Jumat di Sekolah Negeri: Sukarela atau Pungutan Berkedok Ibadah?” Praktisi Hukum: “Kalau Sudah Terjadwal dan Terstruktur, Itu Bukan Lagi Amal—Itu Sistem Pungutan!”

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto memberikan keterangan terkait polemik infak sekolah.
Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto memberikan keterangan terkait polemik infak sekolah.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan. Artinya, segala bentuk kewajiban finansial yang dikonstruksi secara sistemik di sekolah negeri berpotensi melanggar prinsip dasar pendidikan nasional.
Lebih jauh, jika dalam praktiknya ditemukan adanya tekanan—baik langsung maupun tidak langsung—maka hal ini dapat merambah ke ranah pidana.

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) melalui Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana. Sementara itu, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), unsur pemaksaan tidak harus berupa ancaman fisik, tetapi juga dapat berupa tekanan yang menimbulkan ketidakbebasan seseorang untuk menolak.

Dengan demikian, praktik “infak rutin” tersebut berpotensi mengandung unsur: Pungutan liar (pungli) karena dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, Pemerasan terselubung jika terdapat tekanan sosial atau sistemik, dan Penyalahgunaan kewenangan. Bahkan potensi korupsi, apabila dana tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights