Dr.Imam Subiyanto mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele hanya karena nominalnya kecil.
“Ini bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal sistem. Jika dibiarkan, kita sedang membiasakan praktik pungutan sejak dini kepada anak-anak. Ini berbahaya secara hukum dan merusak moral pendidikan,” ujarnya tegas.
Ia juga menilai bahwa praktik seperti ini dapat menjadi pintu masuk terbentuknya budaya pungutan di sekolah negeri yang semakin sulit dikendalikan.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang. Dinas Pendidikan diminta segera melakukan evaluasi, sementara Inspektorat dan Ombudsman RI didorong untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi. Tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan.
Di tengah upaya membangun pendidikan yang bersih dan berintegritas, praktik seperti ini justru dinilai sebagai kemunduran.
Jika “sukarela” harus dijadwalkan, dikondisikan, dan dijalankan secara kolektif, maka itu bukan lagi sumbangan—melainkan kewajiban yang disamarkan.
Dan ketika kewajiban itu dibungkus dengan narasi moral dan agama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek hukum—
tetapi juga masa depan kejujuran dalam dunia pendidikan.



















