Dijelaskannya bahwa produk tembakau yang mulai kena cukai itu ketika sudah dalam bentuk kemasan yang siap jual ke konsumen dan sudah pula diberi label.
Yusuf menambahkan, pemerintah belakangan ini sedang mengkaji untuk ekstensifikasi objek cukai. Jenis barangnya yaitu kantong plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
โPlastik ini lebih ke faktor lingkungan hidup, jadi memang produksi sampah kita itu sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi (sampah) plastik-plastik ini, makanya ada wacana memang untuk kantong plastik ini akan dikenakan cukai,โ ujarnya.
โAda satu lagi, yaitu minuman berpemanis dalam kemasan, bukan hanya pemanisnya yang berbahaya tapi kadang pengawetnya juga. Berdasarkan kajian bahwa diabetes ini menjadi ancaman yang terus meningkat bagi kesehatan,โ tandas Yusuf.
โMakanya pemerintah mulai punya wacana untuk mengenakan cukai ke dua objek tadi, tapi sampai saat ini undang-undang cukainya belum diubah, karena untuk cukai ini dasarnya harus undang-undang. Kita tunggu nanti mudah-mudahan bisa segera diputuskan,โ pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













