PEMALANG – Dalam upaya mengendalikan konsumsi produk-produk yang berpotensi membahayakan baik untuk manusia maupun lingkungan, pemerintah memberlakukan cukai pada sejumlah produk.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal saat menjadi narasumber dalam dialog di Radio Swara Widuri FM, Jum’at (26/7/2024).
Yusuf memberikan contoh dalam kasus rokok. Menurutnya selagi rokok belum bisa dilarang sama sekali, maka pengenaan cukai menjadi langkah pengendalian yang akhirnya diambil pemerintah.
“Dasar pemikirannya adalah untuk menyeimbangkan, jadi ketika waktu itu dianggap rokok ini belum bisa untuk langsung dilarang, maka diupayakan untuk dibatasi dulu, salah satunya dengan pengenaan pungutan (cukai), maksudnya supaya konsumennya berkurang,” ungkapnya.
“Kalau tidak dilakukan seperti itu, misalnya dulu tidak pernah dikenakan cukai rokok, jangan-jangan anak-anak kita, adik-adik kita yang masih TK atau masih SD jajannya rokok, kan gitu kan bahaya,” imbuh Yusuf.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













