Dengan dikenakan cukai maka harga menjadi lebih mahal, sehingga harapannya konsumen akan berkurang. โSalah satu cara untuk menghambat konsumsi itu ya dengan membuat jadi lebih mahal, kalau dengan pajak saja, PPN cuma 11%, kurang nendanglah gitu ya makanya kita kasih (ditambahkan) cukai,โ imbuhnya lagi.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pilihan pengenaan cukai yang tiap tahunnya mengalami kenaikan, sampai saat ini masih menjadi pilihan pemerintah, meskipun menurutnya kalau dari sudut pandang Kementerian Kesehatan RI, rokok itu inginnya dilarang sama sekali.
โKementerian Kesehatan sudah jelas kalau tentang kesehatan itu inginya pasti rokok dilarang, hanya memang sampai dengan saat ini undang-undang kita masih belum sampai ke situ, sehingga masih mempertahankan mekanisme cukai ini dengan tarif yang tiap tahun pasti naik,โ ungkap Yusuf.
Yusuf juga membeberkan penggunaan uang hasil cukai, diantaranya untuk pembangunan di bidang kesehatan. โNanti uangnya yang terkumpul itu salah satunya dipakai untuk pembangunan di bidang kesehatan, contohnya untuk pembayaran jaminan kesehatan untuk kalangan yang memang tidak mampu membayar BPJS,โ ucapnya.
Yusuf memaparkan ada tiga jenis barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol dan minuman yang mengandung etanol. Tiga barang itu dikenai cukai setelah disepakati Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam undang-undang barang yang kena cukai, karena konsumsinya harus dibatasi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













