Saat ini, para terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Seluruh barang bukti akan menjalani uji laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.













