“Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal. Kami meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar Raga dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “pelicin” untuk memuluskan paket pekerjaan infrastruktur senilai Rp107 miliar, yang meliputi proyek rehabilitasi sekolah hingga drainase.
IWO Indonesia menyoroti bahwa dalam dakwaan tersebut, muncul nama-nama lain yang disebut menerima aliran dana dengan nominal fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menurut Raga, munculnya nama-nama tersebut secara terperinci dalam dokumen hukum sudah merupakan modal kuat bagi penyidik.
Praktik lancung ini dinilai telah melanggar berbagai regulasi, di antaranya:













